... Logo Kabupaten Pati ... |
Ibukota Pati
logo Vector Kabupaten Pati (Download.cdr )
Arti Logo Kabupaten pati
Lambang Daerah Kabupaten Pati yang sudah disahkan dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1971 yaitu Gambar yang berupa: "keris rambut pinutung dan kuluk kanigara".
Padi Kapas
mencerminkan bahwa Pati adalah daerah pertanian yang subur.
Padi
berjumlah 17 yang merupakan tanggal Kemerdekaan NKRI.
Kapas
berjumlah 8 melambangkan bulan Kemerdekaan NKRI
Pintu gerbang majapahit
yang jumlah manukan gentingnya 45 melambangkan Tahun Kemerdekaan NKRI
Gunung muria serta Laut Jawa
yang merupakan latar belakangkondisi geografi Kab Pati.
Keris Rambut Pinutung dan Tombak Senjata
andalan Kadipaten Pati juga gambar Kepala
Lembu Pragola serta Kuluk Kanigoro
kesemuanya itu simbol kebesaran Kadipaten Pati. Makna
Bintang
adalah bahwasanya masyarakat Pati adalah berkeTuhanan. Makna rantai adalah kerukunan.
Bendera merah putih
merupakan bukti bahwa Kabupaten Pati setia selamanya dalam kerangka NKRI
SEMBOYAN KABUPATEN PATI ADALAH "BUMI MINA TANI"
DASAR HUKUM :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor : 3 Tahun 1993 Tentang Semboyan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati
Semboyan BUMI MINA TANI yang merupakan kependekan dari :
B : Berdaya
U : Upaya
M : Menuju
I : Identitas Pati
M : Makmur
I : Ideal
N : Normatif
A : Adil
T : Tertib
A : Aman
N : Nyaman
I : Indah
Semboyan Pati “BUMI MINA TANI” mempunyai maksud sebagai berikut:
Berdaya
adalah berkemampuan untuk mewujudkan cita-cita.
Upaya
merupakan usaha masyarakat dalam mencapai cita-cita yang diharapakan.
Menuju
merupakan arah / tujuan yang ingin dicapai sesuai identitas daerah.
Identitas Pati
merupakan ciri kekhususan yang sebenarnya, sehingga masyarakat dengan segala daya dan upaya ingin menemukan Jari Dirinya sendiri.
Makmur
merupakan cita-cita hidup yang diidam-idamkan seluruh bangsa yang sudah ada sejak bangsa itu lahir.
Ideal
merupakan harapan masyarakat yang diinginkan agar dicapai suatu keadaan yang selalu dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
Normatif
merupakan harapan masyarakat dan pemerintah yang ingin mencapai tata kehidupan senantiasa berpihak pada norma-norma yang berlaku.
Adil
merupakan cita-cita bangsa yang didambakan sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Tertib
suatu keadaan yang diharapakan yaitu tertib pemerintah dan tertib masyarakatnya sehingga kedua-duanya harus saling mendukung tanpa ada yang bertentangan.
Aman
adalah suatu keadaan dimana masyarakat benar-benar merasa aman dan merasa terlindungi dalam hidupnya sehari-hari sebagai warga masyarakat.
Nyaman
adalah suatu keadaan dimana masyarakat merasa enak, sejuk, sehat, dan segar sehingga memungkinkan masyarakat betah tinggal di lingkungannya.
Indah
juga sebagai cita-cita pendukung yaitu kondisi estetika dambaan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar