DPRS Kota Besar Surabaya menetapkan dan memutuskan mengenai Lambang Kota Surabaya yang berlaku pada tanggal 19 Juni 1955, dengan putusan No. 34/DPRDS. Disamping itu juga diperkuat dengan Keputusan Presiden R.I. No. 193 tahun 1956 tanggal 14 Desember 1956. Adapun isinya sebagai berikut :
1. Lambang berbentuk perisai segi enam yang distilir (gesty leerd),
mempunyai makna melindungi Kota Besar Surabaya
2. Lukisan Tugu Pahlawan melambangkan
Kepahlawanan putra-putri Surabaya dalam mempertahankan Kemerdekaan melawan kamum penjajah.
3. Lukisan ikan Sura dan Baya yang berarti Sura Ing Baya melambangkan
sifat keberanian putra-putri Surabaya yang tidak gentar menghadapi sesuatu bahaya.
4. Warna-warna biru, hitam, perak (putih) dan emas (kuning) dibuat sejernih dan secermelang mungkin, agar dengan demikian dihasilkan suatu lambang yang memuaskan.